KEMENTERIAN AGAMA R.I
DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Jalan M.H. Thamrin No. 6 Jakarta 10340 Hunting: 021-3812871
Telepon: 021-31924509, 3193056, 3920774, Ext.: 376, Fax.: 021-380175
Website : www.kemenag.go.id; e-mail: bimasislam@kemenag.go.id
Jakarta, 29 Juli 2013
Nomor : Dt.II.I/3/BA.03.2/554/2013
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (Satu) berkas
Perihal : Pemberian Bantuan Pembangunan / Rehab Masjid
Kepada Yth :
Ketua Panitia Pembangunan / Rehab Masjid NURUL HIDAYAH TAMUKU
Di Desa Tamuku Kec. Bone-Bone
Kab. Luwu Utara
Prov. Sulawesi Selatan
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Dalam rangka pelaksanaan program pemberian bantuan pembangunan/rehab masjid Tahun 2013, dengan ini kami sampikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor:DJ.II/.721 Tahun 2013btaggal 29 bulan Juni 2013 tentang Daftar Penerima Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid, kami minta bantuan Saudara sebagai pengurus Masjid untuk memenuhi persyaratan pencairan bantuan sebagai berikut:
a. Melampirkan foto copy buku rekening Bank BRI/ Bank Nasional Lainnya An.Panitia Pembagunan Masjid, bukan rekening pribadi 3 (tiga) rangkap.
b. Untuk menghindari kesalahn nomor rekening, di mohon melampirkan Surat Keterangan Bank (Referensi Bank) 4 (empat) rangkap;
c. Melampirkan Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan ditanda tangani oleh Ketua/Bendahara Pembagunan/Rehab Masjid dan distempel;
d. Melampirkan Surat foto copy KTP pengurus Masjid dan nomor handphone yang dapat di hubungi;
e. Melampirkan Surat Pernyataan bahwa dokumen pada point 1 (satu) huruf a, b, c, dan d adalah benar;
2. Persyaratan tersebut harap segera dikirimkan Kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan syariah, Kementerian Agama RI Jl. MH. Thamrin No. 6 Lantai 7 Jakarta Pusat.
3. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban paling lambat 3 bulan setelah diterimanya dana bantuan Kepada Direktur Jenderal Bimas Islam cq. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan syariah.
Demikian atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
a.n. Direktur Jenderal
direktur Urusan Agama Islam
dan Pembinaan Syariah
Dr. H. Muchtar Ali, M.Hum
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
2. Ka. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kepala Bidang Bimas Islam dan Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam
PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
NUR HIDAYAH TAMUKU
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : HAFID HASAN
Jabatan : Ketua Pembangunan Masjid Nur Hidayah
Alamat : Desa Tamuku, Kec. Bone-Bone, Kab. Luwu Utara
Dengan ini menyatakan bahwa dokumen yang kami kirim benar-benar sah dan asli.
Demikian surat pernyataan kami buat dan dapat di pertanggung jawabkan.
Tamuku, 2013
Yang membuat pernyataan,
Ketua Pembangunan Masjid
Nur Hidayah Tamuku
HAFID HASAN
Cara Download :
1. Klik Link/ Tulisan yang bergaris bawah
1. Klik Link/ Tulisan yang bergaris bawah
2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly
3. Klik pojok kanan atas SKIP AD.
4. Kini anda bisa Download Gratis
3. Klik pojok kanan atas SKIP AD.
4. Kini anda bisa Download Gratis
Categories: BERITA, PENDIDIKAN
0 komentar:
Post a Comment