Pada
tanggal 24 Oktober 1945, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi
didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa. Para wakil dari
negara-negara Sekutu pada Perang Dunia Kedua, yaitu AS, Soviet, Inggris,
dan Perancis, dalam perundingan-perundingan selama perang tersebut
telah memulai persiapan pendirian PBB ini. Akhirnya, dalam konfrensi di
San Fransisko, Amerika, para wakil dari 50 negara-negara dunia
menandatangani piagam pembentukan PBB.
PBB
bermarkas tetap di New York. Tujuan utama didirikannya PBB, seperti
yang disinggung dalam piagam PBB, adalah untuk menjaga perdamaian di
dunia, mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa, memupuk
kerjasama internasional untuk menyelesaikan berbagai masalah ekonomi,
sosial, dan budaya, serta mengembangkan penghormatan atas Hak Asasi
Manusia dan kebebasan.
Tak
dapat disangkal bahwa PBB telah melakukan banyak hal yang patut dipuji.
Namun, adanya hak veto untuk lima negara anggota tetap Dewan Keamanan,
yaitu AS, Rusia, Inggris, Prancis dan China, telah membuat kebijakan
Dewan Keamanan sebagai salah satu badan utama PBB, selalu mengikuti
langkah kelima negara tersebut, khususnya AS. Sebaliknya, Majlis Umum
yang menjadi forum seluruh anggota PBB justeru tidak memiliki kekuatan
yang berarti dibanding dengan Dewan Keamanan. Ketidakadilan inilah yang
telah menghambat keberhasilan PBB dalam mengemban misinya, dan bahkan
telah melahirkan protes dari banyak negara anggotanya.
0 komentar:
Post a Comment